Merespon Putusan MK Soal Biaya Sekolah Dasar Swasta Digratiskan, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Lewati Proses yang Panjang, Dewan Apresiasi KPU dan Bawaslu
Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
MK pun mengubah norma frasa tersebut menjadi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Kaur Bongkar Lokasi Perjudian Sabung Ayam
Putusan MK ini kemudian direspon Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Dia menyatakan pemerintah akan berembuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak dipungut biaya.
Mu'ti mengatakan koordinasi antarlembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan akan segera dilakukan. Di sisi lain, ia menyebut putusan MK juga tidak serta merta mengratiskan biaya pendidikan di swasta.
"Sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6).
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bersama Warga Pantau Aliran Sungai
Mu'ti memastikan putusan MK terkait pendidikan dasar tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah. Hanya saja, ia menyebut penerapannya tidak bisa dilakukan terburu-buru karena ada skema pembiayaan yang harus diatur oleh negara.
Sehingga Mu'ti menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan karena diyakini akan ada perubahan postur APBN. (**)