Ini Penampakan Uang Rp103 Miliar Dari Hasil Korupsi Tambang di Bengkulu

SITA: Kejati Bengkulu memperlihatkan hasil sitaan uang dari dugaan korupsi tambang-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan uang senilai Rp103.364.602.345 dalam kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining. Uang Rp103,3 miliar itu diperlihatkan kepada awak media, Selasa (23/9/2025). 

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, mengatakan, bahwa uang yang disita dalam bentuk uang tunai itu berasal dari berbagai rekening bank dan  disita dari pihak-pihak terkait. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Sampaikan Pesan Mendalam Terkait Pengembangan Olahraga ke Ketua KONI

"Uang yang disita berup tiga mata uang yaitu rupiah, dollar Amerika dan yen," kata Andri. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan, bahwa uang yang disita tidak hanya berasal dari perkara pokok yaitu korupsi saja.

BACA JUGA:Pembangunan Terminal Baru Bandara Fatmawati Bengkulu Dimulai, Ditargetkan Rampung 2026

Akan tetapi juga dari tindak pidana lainnua seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan.

"Ini bagian dari empat perkara. Termasuk TPPU, suap dan menghalangi penyidikan," kata Danang. 

Uang senilai lebih dari Rp103 miliar yang berhasil disita itu berasal dari, Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Tingkatkan Waspada Radikalisme dan Terorisme

Rp 44,14 miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan perusahaan-perusahaan seperti, PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, PT Tunas Bara Jaya

Lalu Rp19,11 miliar, USD 408.988, dan JPY 43.200.000 dari 10 rekening lainnya yang juga atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan perusahaan terkait.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Apresiasi Upaya Bupati Perjuangkan Status Lapter

Rp180 juta tunai dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu. Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri dari tersangka utama Andy Putra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan