Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Masih menjadi Isu Hangat
Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Masih menjadi Isu Hangat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah masih menjadi isu hangat. Bukan saja soal gugatan yang disampaikan beberapa warga yang meminta MK membatalkan putusannya sendiri. Tetapi saat ini putusan MK itu sudah masuk ke ranah pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi soal gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan terkait pemisahan pemilu. Herman menilai gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Rancangan KUA PPAS RAPBD 2026 ke DPRD
"Demokrat itu sedang mengkaji, mendalami ya. Ketua Umum sudah memberikan instruksi kepada kami bahwa untuk mendalami situasi ini, kemudian hal-hal yang sifatnya teknis dan non-teknis," kata Herman kepada wartawan.
BACA JUGA:Kominfo Terus Dorong Desa Bentuk KIM
Herman menyebut putusan pemisahan pemilu masih terus didalami. Dia mengatakan jika pihaknya telah menentukan sikap, maka akan segera dibicarakan dengan fraksi-fraksi lain di DPR.
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk 11 Parpol Di Seluma, Bulan Ini Dana Banpol Cair
"Toh pada akhirnya, nanti yang akan menentukan apakah hasil keputusan MK ini sesuai tidak dengan perundang-undangan, tentu nanti akan sangat ditentukan oleh hasil undang-undang yang nanti akan dihasilkan di DPR," ujarnya.
BACA JUGA:Penipuan Dengan Modus Instal Aplikasi di HP Masih Sering Terjadi, Waspada!
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.
BACA JUGA:Tekan Kriminialitas, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Langkah Ini
Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.
BACA JUGA:Kunjungi Polres Kaur, Kapolda Resmikan Pelayanan dan Pantau Pembangunan Fasilitas
Pemohon menyebut pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. (**)