Soal Periodesasi Bupati Bengkulu Selatan, Ini Penjelasan Anggota KPU RI

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap saat memantau pelaksanaan PSU di TPS-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota KPU RI Parsadaan Harahap angkat bicara persoalan perbedaan periodisasi kepala daerah antara KPU dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berujung harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). 

Kepada Rasel saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini menjelaskan perbedaan tersebut adalah sebuah norma yang kemudian sudah ditafsirkan serta diputuskan oleh MK. 

BACA JUGA:Ketum PAN Targetkan Pemilu 2029 PAN Masuk Empat Besar

PKPU yang menjadi salah satu regulasi bagi KPU Provinsi dan Kabupate/Kota dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada menurut Parsadaan tentunya masih memiliki celah untuk digugat siapapun melalui MK. 

“Dalam Pilkada inikan KPU tidak bisa bekerja sendiri. Ada stakeholder yang turut andil baik itu Bawaslu maupun DKPP. Begitupun pada aturan, misalnya PKPU yang masih ada celah untuk digugat lewat MK,” ujar Parsadaan didampingi Ketua KPU BS, Erina Okriani. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Kaur Banyak Belum Lapor LKPM

Putusan MK ini, tegas Parsadaan, wajib dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Bukan hanya Bengkulu Selatan, ada beberapa daerah yang harus kembali menggelar pilkada ulang dengan kasus yang sama. 

“Salah satu bentuk kepatuhan kita terhadap putusan MK, ya wajib melaksanakan pilkada ulang. Kita menerima tafsir MK itu. Sebab, (putusan MK) merupakan bagian proses yang sah dan legal,” pungkas Parsadaan. 

BACA JUGA:TPG Triwulan I Tuk Para Guru Kaur Masih Menunggu Proses

Apakah pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah akan direvisi? Parsadaan tidak menegaskan secara implisit. Ia hanya menyebut pasca putusan MK, KPU RI sudah melakukan kajian mendalam. 

“(Pasal 19 huruf e) Itu sudah kami bahas dan masih dalam kajian kami,” pungkas Parsadaan. 

BACA JUGA:Dampak Lingkungan dan Sosial Izin Tambang Emas Di Seluma Terus Dikaji

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan