MKD DPR Minta Gaji Lima Anggota DPR Nonaktif Dihentikan

Lima Anggota DPR Nonaktif Dihentikan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya. Permintaan ini disampaikan secara tertulis.
Adapun lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena mencermati dinamika protes dari publik.
BACA JUGA:Penuhi Undangan Xi Jinping, Presiden Prabowo Subianto Duduk Sejajar Dengan Putin
"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI. Maka selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.
BACA JUGA:Program Cetak Sawah Sudah Dimulai, Tahap I Seluas 131,2 Hektar
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
BACA JUGA:Datangi Bapenda, Wabup Bengkulu Selatan Minta Utamakan Pelayanan
Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah. (**)