BACA JUGA:Sekda Seluma Pastikan Seragam Gratis Murid Baru Dibagikan
Kelimanya disangkakan melakukan Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Penyidik menetapkan tersangka sejak 31 Juli 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Ini Tugas Pertama Dewan Seluma Periode 2024-2029
Adapun lima tersangka itu yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di instansi tersebut. Selain itu tsk MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB. Dan terakhir THB selaku Anggota Pokja. (jul)