radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan saat ini dari 30 anggota DPRD Seluma, masih ada dua nama yang belum menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Seluma.
Padahal bukti LHKPN tersebut merupakan syarat wajib yang harus segera dipenuhi oleh calon anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 untuk dilantik.
BACA JUGA:Aset Pemprov Bengkulu yang Terbengkalai Akan Diperbaiki Bertahap
KPU Seluma akan menunggu aggota DPRD terpilih menyerahkan LHKPN selambatnya 6 Agustus 2024.
"Dari 30 nama anggota DPRD yang sudah kami tetapkan sebagai pemenang Pemilu. Ada dua nama yang sampai saat ini belum juga menyerahkan bukti bahwa sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Sehingga kami menyurati partai yang bersangkutan agar segera memberitahukan kepada calon anggota DPRD Seluma terpilih," tegas Henri.
BACA JUGA:Mutasi Pati Polri, Kapolda Bengkulu Dijabat Brigjen Pol Anwar
Sementara itu, lampiran bukti sudah melaporkan LHKPN ini harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan oleh DPRD Seluma.
Kemudian Ketua KPU mengatakan berdasarkan surat yang diterima oleh KPU Seluma dari DPRD Seluma.
Bahwa pelantikan anggota DPRD Seluma akan dilaksanakan pada 27 Agustus. Sehingga lampiran bukti sudah melapor LHKPN ini disampaikan paling lambat pada 6 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Cegah Gabah Dijual Keluar Daerah, Bengkulu Lakukan Pengelolaan Mandiri
"Jika berdasarkan jadwal yang sudah kami terima. Bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 27 Agustus. Sehingga untuk bukti sudah melapor LHKP ke KPK harus disampaikan paling lambat pada 6 Agustus," sambung Ketua KPU.
Menurutnya, syarat tersebut ditetapkan langsung oleh KPK. Sehingga KPU Seluma hanya meneruskan perintah yang sudah disampaikan oleh KPK saja.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan 3 Kapolsek Jajaran Polres Bengkulu Selatan Dimutasi
"Jadi bagi yang belum, kami minta agar segera menyerahkan bukti sudah melapor LHKPN ke KPU Seluma," pungkas Henri. (rwf)