radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kajari Seluma Eka Nugraha mempersilahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Seluma mengajukan pendampingan.
Terutama dalam hal pengamanan proyek strategis daerah (PSD) yang sedang dilaksanakan di tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Semester Pertama 2024, PAD Pajak Tembus Rp9,3 Miliar
BACA JUGA:Bupati Berharap Optimalkan Delapan Fungsi Keluarga
Kajari mengatakan Jaksa Kejari Seluma siap untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum apabila diperlukan.
"Dalam rangka pengamanan proyek strategis daerah (PSD). Maka Kejari Seluma siap memberikan pendampingan. Serta siap memfasilitasi jika ada keraguan dari OPD dalam melaksanakan kegiatan. Serta membutuhkan petunjuk apakah pekerjaan yang dilaksanakan melanggar hukum atau tidak," ujar Kajari.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Ingatkan Ancaman Penyalahgunaan Samcodin
BACA JUGA:Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pria Beranting Diringkus Polisi
Lebih lanjut, Kajari mengaku pihaknya akan menerima serta siap untuk memberikan penjelasan. Jika ada yang ingin disampaikan oleh OPD mengenai program kerja.
"Kami siap memberikan legal opinion, legal assistance dan legal audit. Yakni memberikan masukan saran dan pendapat, kemudian memberikan pendampingan, termasuk melakukan audit.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Hadiri Adhyaksa Expo Sekaligus Peringatan HBA ke-64
BACA JUGA:Lulus Seleksi, 14 Casis Bintara Dilepas ke SPN Bukit Kaba
Apakah pekerjaan yang dilakukan oleh OPD bersama dengan pihak ketiga sudah sesuai atau belum. Jadi semuanya harus bersinergi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan," pungkas Kajari. (rwf)