radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan tengah menindak lanjuti laporan yang telah dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE melalui Anggota Bawaslu, M Hasanuddin SE MAP menyampaikan adapun peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran penyalahgunaan identitas dukungan kepada salah satu Balon Kepala Daerah pada Pilkada Bengkulu.
BACA JUGA:DPR Diminta Bentuk Pansus Bulog, Telusuri Penyebab Harga Beras Naik
Sementara itu Balon Kada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo Exler – Ahmad Kanedi adalah Balon Kada yang dilaporkan
"Memang benar, kami (Bawaslu Bengkulu Selatan, red) telah menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Penataan DDTS 2025, Bangun Venue Adat Bengkulu
Lebih lanjut, Hasanuddin juga menyampaikan telah menerima kajian awal yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bahkan laporan tersebut telah diregistrasikan untuk segera ditindak lanjut.
"Atas kajian awal dari Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut. Maka kami wajib menindak lanjuti laporan tersebut," sampainya.
BACA JUGA:Aparat dan Warga Kompak, Perbaiki Jalan Rusak
Hasanuddin juga menerangkan laporan yang telah diterima juga akan dilakukan pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) BS dalam waktu dekat.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut juga telah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Ranking Pendidikan dan Kesehatan Indonesia Jauh Tertinggal
"Kami juga akan melakukan pemanggilan tehadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan proses klarifikasi nantinya," terangnya.
Pada kesempatan itu Hasanuddin juga mengatakan lokasi kasus tersebut berada di Kecamatan Pino Bengkulu Selatan.
Meskipun begitu pihaknya belum dapat menjelaskan lebih rinci tentang laporan yang diterimanya karena masih dalam proses.