radarselatan.bacakoran.co, TALO - Sungguh perbuatan yang tidak patut dicontoh. Dua pemuda asal Kecamatan Talo Kabupaten Seluma FO (19) dan MF (15) warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo diamankan polisi lantaran diduga mencuri ayam.
Keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Talo. Kedua pemuda itu tertangkap mencuri ayam milik Syaparudin (64) warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo.
BACA JUGA:Launching BTS, Bupati Zoom Meeting Dari Ulu Talo
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan mengatakan, keduanya saat ini sudah mendekam di Sel Mapolres Seluma.
Namun karena satu tersangka masih dibawah umur. Sehingga tidak dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Seluma, kemarin.
"Aparat Polsek Talo menerima laporan soal kehilangan satu ekor ayam berwarna hitam. Kemudian berdasarkan keterangan pelapor, akhirnya kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap," tegas Kabag Ops.
BACA JUGA:Duuuh… Fenomena Guru Ajukan Cerai Semakin Tinggi
Kabag Ops mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa (2/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ke Mapolsek Talo.
Serta korban menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut kepada penyidik. Pada saat itu korban mengaku mendengar suara pagar bambu rumah jatuh. Lalu istri korban mengatakan akan melihat ayamnya.
BACA JUGA:2 Tahun Menunggak Pajak, 6 Tower Provider Selular di Kaur Disegel
Lalu istri korban tersebut langsung menuju kearah tempat ayam diletakkan. Serta saat itu istri korban tersebut berteriak “ayam telah dimaling,” lalu korban langsung menuju kearah jalan dan korban mendengar suara ayam dari arah mesjid samping rumah korban, dan korban berteriak “ayam saya diambil orang,". Saat itu korban melihat pelaku dan mengenali ciri-cirinya.
Setelah menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Talo dipimpin kanit reskrim Polsek Talo menuju ke lokasi pencurian beserta pemerintah Desa Serambi Gunung menyisir di seputaran lokasi kejadian.
BACA JUGA:9 Pejabat Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Ikuti Diklatpim
Serta berhasil menangkap dua orang tersangka beserta mengamankan barang bukti satu ekor ayam.
"Para tersangka ini ditangkap oleh korban bersama warga dan anggota Polsek. Karena korban mengenali ciri-ciri pelaku," tegasnya. Kedua tersangka sendiri dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (rwf)