Polisi Imbau Warga Bijak Gunakan Ponsel, Merekam Hubungan Intim dan Membuat Ujaran kebencian Bisa Dipidana
Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Merekam hubungan intim dan menyebarkan ujaran kebencian bisa dipidana, polisi imbau warga bijak gunakan ponsel.
Kasus tersebarnya video syur yang direkam dengan kamera ponsel pribadi pernah menggegerkan masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan ponsel atau alat elektronik dalam aktivitas pribadi, terutama saat berhubungan intim atau sengaja merekam video yang mengandung ujaran kebencian.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Belum Digelar, Kursi Pejabat Eselon IIb Kosong Bertambah
Tindakan merekam aktivitas seksual, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat berujung pada jerat pidana apabila video tersebut tersebar atau disalahgunakan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, merekam hubungan intim tergolong sebagai pembuatan konten yang bermuatan pornografi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat, memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, atau menyediakan pornografi yang memuat persenggamaan atau konten pornografi lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Desa Air Pahlawan Belum Cairkan Dana Desa Tahap II
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku yang dengan sengaja membuat atau merekam adegan pornografi dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Selain itu, jika video tersebut disebarluaskan melalui media sosial atau pesan elektronik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan, meskipun video tersebut dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, hukum tetap berlaku jika konten itu beredar atau menimbulkan dampak sosial.
BACA JUGA:Puluhan Saksi Diperiksa, Ada Tersangka Tambahan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan?
Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi, serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menyimpan video pribadi yang bersifat pornografi. Risiko penyalahgunaan sangat tinggi dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya. (yoh)