radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma sedang melakukan penyelidikan terhadap dua lokasi kawasan cagar alam (CA) yang ada di Seluma.
Dimana kawasan CA tersebut saat ini diduga dicaplok oleh perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Budaya Lokal Mulai Terlupakan, Ini Pentingnya Melestarikan Budaya untuk Generasi Muda
BACA JUGA:Taekwondoin Kaur Sabet Medali di Kejuaraan Kemenpora
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan selama ini. Atas pencaplokan atau pemanfaatan kawasan CA menjadi perkebunan.
Kajari Seluma Eka Nugara didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa saat ini Kejari Seluma sudah menerima laporan dari beberapa masyarakat yang melaporkan mengenai dugaan pencaplokan kawasan CA ini oleh perusahaan besar yang ada.
BACA JUGA:Susun Perbup Pakaian Adat dan Pembelajaran Mulok
BACA JUGA:BBM Oplosan Resahkan Warga Bengkulu Selatan, Bikin Kendaraan Rusak dan Mogok
"Untuk saat ini kami sedang fokus menyelidiki masalah kawasan CA yang diduga dicaplok oleh perusahaan besar. Serta selama ini sudah bertahun-tahun dimanfaatkan untuk perkebunan sawit," tegas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus mengatakan dua lokasi CA yang dicaplok tersebut yakni di wilayah Desa Pasar Seluma serta Desa Pasar Ngalam.
BACA JUGA:Penyelidikan Anggaran Insentif Fiskal Stunting Dihentikan
BACA JUGA:Ancaman Banjir Jadi PR, Ini Upaya Pemkab Seluma Normalisasi Sungai Andalas
Untuk luasannya, saat ini Jaksa Kejari Seluma masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Untuk kawasan CA yang ada di Pesisir Pantai Pasar Seluma serta Pasar Ngalam. Saat ini kami sedang melakukan pulbaket atas dugaan pencaplokan kawasan ini serta dimanfaatkan untuk perkebunan sawit oleh salah satu perusahaan," tegas Ahmad Ghufroni.
Sementara itu Ahmad Ghufroni mengatakan kawasan CA pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dijelaskan Cagar Alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarikan.