7 Warga Klaim Sebagai Pemilik Lahan di Kawasan Pembebasan Lahan Pemkab Seluma
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 7 warga yang mengaku atau mengklaim pemilik lahan.
Pada lokasi lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu. Dimana saat ini sedang diusut oleh Jaksa Kejari Seluma atas dugaan mark up anggaran. Serta diduga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Cerita Lucu Dibalik Peluncuran MBG di Bengkulu, Rosjosnyah Dikira Prabowo
"Ada tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan. Namun hal ini masih kami dalami lagi," tegas Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.
Menurutnya, terkait dengan adanya fakta tersebut. Pihaknya mengakomodir semua fakta-fakta yang ada dilapangan.
BACA JUGA:Hadapi Pemangkasan APBD 2025, Ini Strategi Yang Disiapkan Pemkab Bengkulu Selatan
Terkait dengan adanya warga yang mengklaim memiliki lahan di lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Apakah lahan tersebut milik Pemkab Seluma seutuhnya, atau disekitar lokasi tersebut terdapat lahan milik masyarakat.
"Pada intinya kami mengakomodir semua fakta-fakta informasi yang ada dilapangan. Artinya, kami tidak bisa mengatakan lahan tersebut milik Pemkab semua atau lahan ini milik masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan
Kasi Pidsus menegaskan, jika dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya masih akan menggali fakta-fakta, dengan akan melakukan floating ulang dengan dihadiri oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, tim Pidsus Kejaksaan Negeri juga akan meminta keterangan terhadap masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di seputar pembebasan Lahan.
BACA JUGA:Pedagang Zona 1 Pantai Panjang Bengkulu Diimbau Pindah ke Auning
Ke tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut bervariasi.
Rata-rata ketujuh masyarakat mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 1 hektar. Masyarakat memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.