radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Tersangka kasus penyalahgunaan pil samcodin berinisial SS alias Sa (31), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna dilimpahkan penyidik Polres Bengkulu Selatan ke Kejari.
BACA JUGA:Musorkablub KONI Bengkulu Selatan Sukses, Deby Setiawan Ketua Umum Terpilih
Selanjutnya, wanita yang dijuluki ratu samcodin ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
BACA JUGA:Hasil Pemetaan BNNP, 34 Kelurahan dan Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika
“Berkas perkara sudah lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tersangka akan disidangkan di pengadilan atas perbuatannya itu,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Tersangka Narkoba “Berkicau”, Polisi Bekuk 1 Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu
Sekedar mengingatkan, Sa ditangkap Polres Bengkulu Selatan pada pada Rabu (17/4) lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita 64 butir pil samcodin dan uang tunai Rp140 ribu.
Ketika ditangkap polisi, Sa baru beberapa bulan bebas dari penjara akibat menjalani proses hukum kasus serupa.
Setelah menghirup udara bebas, Sa tidak jera. Ia kembali ke dunia yang telah membawanya ke penjara.
BACA JUGA:37 Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit Tunggu Jadwal Tes Tertulis
Alasan Sa kembali menjual pil samcodin adalah karena butuh uang untuk biaya hidup, untung yang menggiurkan juga menjadi daya pikat baginya.
BACA JUGA:Ada Kejanggalan, Keluarga Meragukan Korban Bunuh Diri, Polisi Bongkar Makan Tuk Autopsi
(yoh)