Tersangka Narkoba “Berkicau”, Polisi Bekuk 1 Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu
RILIS: Polda Bengkulu merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemeriksaan tersangka penyalahgunaan narkoba berinsial HD, berhasil membuatnya “berkicau”.
Dari keterangan tersangka HD, narkoba jenis sabu-sabu didapatkannya dari seorang pengedar berinisial NW, warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ada Kejanggalan, Keluarga Meragukan Korban Bunuh Diri, Polisi Bongkar Makan Tuk Autopsi
Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pun langsung bergerak, melakukan penangkapan terhadap NW yang ketika ditangkap tengah berada tidak jauh dari kediamannya.
"Berdasarkan pengembangan dari tersangka HD, tersangka NW yang telah menjual sabu kepadanya. Jadi kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA:Dandim 0408 Cup, Turnamen Sepakbola Se-Sumbagsel Berhadiah Rp 75 Juta
Bukan hanya berhasil menangkap tersangka pengedar, polisi juga berhasil mengungkap salah satu penyalahguna sabu-sabu yang baru saja membeli barang haram tersebut dari NW.
"Saat penangkapan tersangka NW, kami menemukan barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam jok motor milik tersangka," beber Tonny.
BACA JUGA:37 Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit Tunggu Jadwal Tes Tertulis
Ditambahkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, tersangka NW mengaku telah menjual sabu-sabu kepada RK. Tak ingin lepas begitu saja, polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Dari tersangka RK ditemukan 1 paket sabu-sabu yang berada di dalam kaca pirek," sambung Joan.
BACA JUGA:Imbau Warga Gunakan Kabel Listrik Sesuai Standar PLN
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subsider paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (cia)