radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Pemerintah berharap masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pungutan liar (Pungli).
Pemerintah sedang berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli melalui aplikasi ‘Si Duli’.
BACA JUGA:PKPU Pencalonan Pilkada Belum Terbit, Partai Masih Simpan Jagoan?
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memperkenalkan aplikasi 'Si Duli' dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli.
Dia mengatakan Si Duli merupakan peningkatan dari aplikasi SP4N (Sistem Pengelolaan, Pengaduan, Pelayanan Publik Nasional).
"Jadi 'Si Duli' ini adalah kita hasil upgrading. Kita upgrade supaya pelaksanaan implementasi di lapangan masyarakat mudah untuk mengakses kepada 'Si Duli'," kata Hadi.
Dijelaskan Hadi, masyarakat yang melaporkan dugaan pungli melalui Si Duli akan dilindungi sebagai whistleblower.
BACA JUGA:Dua Ruas Jalan di Kaur Belum Bisa Dibangun, Kok Bisa? Ini Alasannya...
"Nantinya masyarakat apabila melapor itu akan menjadi whistleblower terhadap kasus pungli yang dilaporkan secara real time dan tentunya dilengkapi dengan evidence kepada Satgas," ujarnya.
Dia menjelaskan tim Saber Pungli akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Dia menyebut Tim Saber Pungli dapat bergerak langsung ke lokasi yang dilaporkan.
BACA JUGA:Memprihatinkan! TBC di Seluma Tembus 184 Kasus
"Selanjutnya akan diverifikasi oleh satgas dan satgas akan bergerak ketika tempat kejadian perkara dan satgas bisa langsung melakukan tindakan di lapangan dan tentunya tujuan utama adalah penguatan dan perbaikan pola deteksi yang lebih efektif dengan melibatkan masyarakat," ujar Hadi. (**)