Memprihatinkan! TBC di Seluma Tembus 184 Kasus
Kepala Dinas Kesehatan Seluma Rudi Syawaludin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sampai Juni 2024, jumlah penderita tuberculosis (TBC) di Seluma mencapai 184 kasus. Jumlah ini tentunya cukup memprihatinkan.
Karena TBC merupakan salah satu penyakit yang berbahaya. Jika tidak dilakukan pengobatan secara serius, bisa mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tangkap Tsk Curanmor, Ini TKP-nya
Kepala Dinas Kesehatan Seluma Rudi Syawaludin didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Masda, mengaku masih terus mendata jumlah penderita TBC. Dinas Kesehatan juga terus melakukan penanganan pengobatan secara intensif melalui petugas medis yang ada di setiap Puskesmas.
BACA JUGA:Gedung SDN 88 Bengkulu Selatan Segera Direhab
"Sampai dengan Juni ini, jumlah penderita TBC di Seluma sudah 184 kasus. Saat ini penderita sedang dalam pengobatan secara intensif oleh petugas medis di Puskesmas. Karena jika tidak dilakukan pengobatan secara serius, bisa membahayakan nyawa penderita," tegas Rudi diiyakan Masda.
BACA JUGA:12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Divonis Penjara1 Tahun, Denda Rp50 Juta
Masda menambahkan, TBC merupakan penyakit kronis yang dapat menjangkiti siapa saja. Namun meski tergolong penyakit kronis dan memiliki gejala serius, TBC dapat disembuhkan dengan menjalani pengobatan medis hingga tuntas.
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Lahan Tidur
"Masa pengobatan lamanya bisa berbeda-beda pada setiap pasien, tergantung derajat keparahan gejala klinis dan respon terhadap pengobatan. Pengobatan juga tetap dilakukan walaupun penderita sudah dalam kondisi membaik," tegas Masda.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Tiduri Siswi di Kebun Jagung, Diseret ke Pengadilan
Menurutnya, penderita TBC dapat sembuh dalam waktu 6 hingga 12 bulan jika diobati secara serius dan dilakukan tes dahak.
"Penderita dapat dikatakan sembuh total dari TBC apabila hasil pemeriksaan tes dahak atau (BTA) memiliki hasil negatif," pungkasnya. (rwf)