Ngaku Legowo, Kades Dusun Baru Nonaktif Batal Gugat ke PTUN, Ibran: Saya Anggap Ini Teguran

Sabtu 08 Jun 2024 - 08:31 WIB
Reporter : sahri senadi
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran, ILIR TALO - Kepala Desa (Kades) Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo non aktif, Ibran berubah fikiran.

Ibran mengaku tidak jadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Dia mengaku menerima diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diimabu Jangan Panik, Stok BBM Aman, Pasokan Tetap Stabil

"Saya tidak akan menggugat ke PTUN, saya menerima diberhentikan sementara. Serta saya anggap ini sebagai teguran. Mungkin waktunya saya untuk melakukan instropeksi diri, mungkin memang selama ini ada kesalahan yang saya perbuat," tegas Ibran kemarin.

Ibran mengatakan, sebelumnya di belum menyatakan akan menggugat ke PTUN kepada penasihat hukumnya (PH) Emilia Puspita atau Ita Jamil.

BACA JUGA:Dinsos Salurkan Bantuan Permakan Untuk Lansia dan Disabilitas

Namun baru sebatas berkonsultasi saja terkait pemberhentian sementara dirinya dari jabatan sebagai kepala desa.

"Selama ini saya belum pernah menyatakan akan menggugat ke PTUN. Tapi memang benar pernah konsultasi," tegas Ibran.

Selain memastikan tidak akan menggugat ke PTUN, Ibran juga berharap kepada Bupati agar jabatannya segera dikembalikan lagi seperti semula.

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Semangati 47 Kafilah Bengkulu Selatan di MTQ Provinsi Bengkulu

"Untuk saat ini jabatan saya masih 3,8 tahun lagi. Saya berharap agar jabatan saya segera dipulihkan. Namun saya akan terus menunggu. Serta tidak akan melayangkan gugatan ke PTUN," tegas Ibran.

Sementara itu, terkait polemik di Desa Dusun Baru. Selain Ibran yang mendapatkan sanksi pemberhentian sementara.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Peserta Didik Sekolah Berasrama, Lakukan Pengecekan Kesehatan Rutin

Saat ini aparat Polres Seluma juga telah menetapkan 7 warga Desa Dusun Baru sebagai tersangka.

Kategori :