BENGKULU - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menilai Upah Minumum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 idealnnya naik 8-10 persen. Penilaian kenaikan UMP harus dilihat dari kebutuhan pokok rakyat, terutama kebutuhan dasar.
"Kebutuhan dasar itu menjadi kelayakan kenaikan UMP," tegas Dempo, Senin (20/11). Dempo mengatakan kebutuhan dasar seperti beras naik, maka UMP wajib naik. Semua kebutuhan dasar itu harus dihitung, sehingga kebijakan UMP berpihak kepada masyarakat. "UMP itu setiap tahun wajib naik. Berapa kebutuhan dasar perbulan, itulah jadi dasar penetapan UMP," sambung Dempo. Dempo mengatakan ketika harga beras naik, seharusnya diimbangi kenaikan upah bagi pekerja. Hal itu berlaku dengan perusahaan, di mana ketika harga naik, juga keuntungannya lebih besar. "Jadi kita tunggu kebijakan Gubernur Bengkulu," kata Dempo. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan kenaikan UMP Bengkulu harus meningkat karena kebutuhan masyarakat dan pekerja sudah meningkat, terutama harga kebutuhan pokok. "Dalam menentukan UMP Provinsi Bengkulu, Gubernur harus jeli dan mempertimbangkan keadaan pekerja. Kesejahteraan pekerja harus menjadi utama," kata Edwar. Edwar mengatakan, saat ini harga kebutuhan pokok, seperti beras, telur, daging, dan bahan bakar minyak (BBM), sudah meningkat. Hal ini tentu akan berdampak pada biaya hidup pekerja. "Kenaikan UMP harus mampu menutupi kenaikan biaya hidup pekerja. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan antara pekerja dan pengusaha," ujarnya. Diketahui UMP Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp. 2.494.915,82. Sedangkan untuk 2024 mendatang ditetapkan Rp 2.507.079 dan berlaku pada 1 Januari 2024. (cia/prw)
Kategori :