radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial AS alias Ya telah lengkap.
Dalam waktu dekat penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:Peternak Seluma Siapkan 35 Sapi Kurban, Ada Yang Dijual Rp 64 Juta
“Berkasnya sudah lengkap, mungkin dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan serah terima ke penuntut umum. Setelah berkas perkara P21, maka dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya proses persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
Sembari menunggu persidangan, AS tetap ditahan oleh penyidik jaksa. Penahanan dititipkan di sel tahanan Rutan Klas II B Manna.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan, serta mengantisipasi AS melarikan diri.
“Kalau nanti berkas sudah dikirim ke pengadilan, kemungkinan penahanan tersangka dipindahkan ke lapas di Kota Bengkulu. Itu untuk memudahkan proses sidang, karena jaraknya dekat,” ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:9 Orang Di Bengkulu Meninggal Akibat DBD, 2.160 Suspek
BACA JUGA:Wisata Tebat Besak Bandar Agung Semakin Menarik, Ada Perahu Hingga Sepeda Bebek Air
Sekedar mengingatkan, AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah pada tahun 2021-2022 lalu.
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta.
BACA JUGA:Elektabilitas Tinggi, Apakah Langkah Gusnan dan Reskan Maju Pilkada Bakal Mulus?
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik AS berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna. (yoh)