Dana Hibah Rumah Ibadah Ditiadakan Tahun Ini

Ilustrasi Dana Hibah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meniadakan bantuan hibah rumah  ibadah pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Sekolah Terpencil di Bengkulu Selatan

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernes Parera, mengatakan, kondisi anggaran yang tersedia saat ini tidak memungkinkan, ditambah lagi dengan adanya rasionalisasi anggaran.

"Jadi tahun ini sementara waktu hibah ditiadakan, tapi untuk hibah yang tidak diatur undang - undang saja, yang diprioritaskan hanya hibah wajib saja," Ferry, Kamis (20/2/2025).

Ferry mengatakan, rasionalisasi anggaran yang terjadi di Kementerian secara otomatis berdampak pada daerah.

BACA JUGA:Belum Juga Diaktifkan, Kades Dusun Baru Non Aktif Ini Malah Dilaporkan ke Polisi

Sesuai instruksi dari Presiden Prabowo, anggaran yang tersedia difokuskan untuk kegiatan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Menurut Ferry, setelah kebutuhan dasar terpenuhi, tidak menutup kemungkinan nantinya dana hibah akan kembali dialokasikan.

"Bukan saja kita tapi juga seluruh Indonesia, begitu juga di kementerian," kata Ferry.

BACA JUGA:Agar Maksimal Jalankan Tugas, Anggota Polres Bengkulu Selatan Cek Kesehatan Berkala

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2024, sebanyak 140 rumah ibadah mendapatkan bantuan dana hibah. Dana hibah yang diserahkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah ibadah. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan