Pola penyerapan anggaran Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Maret 2024 didominasi oleh kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu, serta belanja rutin pada satuan kerja.
Transfer ke Daerah sampai dengan Maret 2024 berhasil direalisasikan sebesar Rp580,40 Miliar pada seluruh jenis Transfer ke Daerah, terdapat percepatan pertumbuhan realisasi Transfer ke Daerah sebesar 3,35% (yoy).
BACA JUGA:CJH Bengkulu Mulai Diberangkatkan 15 Mei 2024
Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan sebesar Rp33,3 Miliar atau sebesar 16,7% dari pagu anggaran, terdapat peningkatan realisasi penyaluran DBH dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 28,82%.
Dana Alokasi Umum (DAU) berhasil direalisasikan sebesar Rp374,19 Miliar atau sebesar 24,51% dari pagu anggaran, terdapat percepatan realisasi apabila dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 2,60%.
BACA JUGA:Kwartir Cabang 0701 Bengkulu Selatan Bantu Korban Dampak Banjir Lebong
“Pada bulan Maret 2024 jenis Transfer ke Daerah terdapat penyaluran pada jenis Dana Transfer Khusus untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp51,51 Miliar dan Jenis Dana Desa sebesar Rp120,34 Miliar sedangkan Dana Insentif Fiskal belum ada penyaluran,” sambung Joko. Surplus/Defisit Anggaran sampai dengan Maret 2024 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp714
Miliar. Apabila dibandingkan dengan Maret 2023 terdapat kenaikan sebesar Rp82,81 miliar. Defisit Anggaran berarti bahwa di Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur belum memiliki kemandirian fiskal.
Penyaluran THR 2024
Sementara itu, Joko mengatakan THR 2024 dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Sesuai aturan tersebut pembayaran THR 2024 dilaksanakan paling cepat tanggal 22 Maret 2024 sebesar penghasilan yang dibayarkan di bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Kelapa Sawit Gagal Berbuah, Ajukan Usulan Segera!
Sampai dengan saat ini KPPN Manna telah merealisasikan THR 2024 untuk 43 instansi vertikal; 2.809 penerima; dan Rp16.061.993.550.
Seluruh satuan kerja pengelola dana APBN telah mengajukan Gaji dan Tukin THR. Namun apabila terdapat pegawai yang belum menerima THR sesuai dengan haknya, satuan kerja dapat mengajukan kekurangan atau susulan gaji dan Tukin THR.
BACA JUGA:Jelang Ditutup, 112 Peserta Serahkan Berkas Pendaftaran PPK
Diharapkan kerja sama dari seluruh mitra kerja KPPN Manna untuk terus menjaga momentum kinerja pelaksanaan APBN yang baik pada sisi Penerimaan Negara dan Belanja Negara tetap berkelanjutan dalam rangka menciptakan perekonomian yang sejahtera di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur. (rzn/advertorial)