Satpol PP Datang, Kawasan Alun-alun Kota Bintuhan Wajib Steril

Senin 22 Apr 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini sesuai Perda nomor 03 tahun 2020 tentang trantibum yang menyatakan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Kegiatan ini juga untuk mempercantik perwajahan alun-alun Kota Bintuhan. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Sahkan Dua Raperda menjadi Perda

Pertiban pedagang di kawasan alun alun Kota Bintuhan sudah berulang kali dilakukan. Namun selama ini pedagang sepertinya membandel. "Sebelumnya kami tidak sampai membongkar lapak, hanya ditegur saja," tegasnya. 

Terpisah Camat Kaur Selatan, Renra Agung S.STP, MPSSp yang berada dilokasi saat penertiban mendukung penuh tindakan Satpol PP. Apalagi ini berkaitan dengan HUT Kabupaten Kaur yang ke 21.

BACA JUGA:Gegara Ceroboh, HP Wanita Ini Melayang

BACA JUGA:Baru 5 OPD Buka Pelayanan di MPP

Belum lagi arahan dari Sekda Kaur jelas meminta agar para PKL yang menjamur diarahkan berjualan ke arah pinggiran Lapangan Merdeka sehingga tidak merusak perwajahan alun-alun Kota Bintuhan serta memicu kemacetan arus lalu lintas.

"Kita harapkan pemerintah desa juga mendukung penuh program ini dan mengingatkan pedagang untuk tak berjualan di depan alun alun," tegasnya. (jul)

Kategori :