Belasan Wanita Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Kaur

RAZIA: Petugas Satpol PPa bersama Personel Polres Kaur saat menggelar operasi, Sabtu malam-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur bersama Polres Kaur menggelar razia di beberapa tempat karaoke, losmen, dan lokasi yang diduga dijadikan tempat pesta miras di wilayah Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur pada Sabtu (26/4/2025).
Razia yang dipimpin Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnain S.STP, MM berhasil menjaring belasan wanita pemandu lagu (PL) dan minuman keras dari tempat karoke.
BACA JUGA:Ikhsarudin: PSU Jangan Terulang Lagi, Harus Jadi Evaluasi Bersama
Dalam razia itu petugas mendatangi tempat karaoke di Desa Sinar Pagi dan Desa Sedaya Baru dan losmen di Desa Air Dingin dan Desa Tanjung Besar.
"Kami melakukan razia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menjaga kondusifitas wilayah," kata Deki Zulkarnain.
Para pemandu lagu yang terjaring dikumpulkan di tempat karaoke kemudian diberi arahan. Mereka diminta untuk tidak mengonsumsi miras dan tetap mentaati peraturan daerah serta tidak melanggar ketertiban umum.
"Kami ingatkan kepada pengelola karaoke untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras dan menjaga kondusifitas," tambah Deki.
BACA JUGA:Tangani ODGJ, Dinsos Bengkulu Selatan Jalin Kerjasama Dengan RSKJ
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang bukan muhrim di losmen, namun tidak menemukan adanya pelanggaran.
Razia pekat digelar sebagai respons terhadap keresahan masyarakat sekitar terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai menjurus kepada perbuatan maksiat.
Tempat-tempat hiburan malam tersebut kerap beroperasi hingga larut malam dan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
"Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan akan terus kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum," kata Deki.
BACA JUGA:Sosialisasi Koperasi Merah Putih Terus Digencarkan
Satpol PP Kaur akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran perda trantibum no 03 tahun 2020. Pemilik tempat hiburan malam diingatkan untuk mematuhi aturan jam operasi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.