radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Di tahun 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur masih tinggi.
Tercatat sudah 6 kasus menyangkut anak bawah umur yang masuk ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur sepanjang 2024 ini.
BACA JUGA:Tikam Teman Sendiri, Pria Ini Diciduk Polisi
"Ada yang melakukan kekerasan bahkan persetubuhan di bawah umur padahal ini baru bulan ke empat tahun 2024," tegas Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH, MH kepada Rasel.
Mirisnya, kekerasan terhadap anak ini rerata dilakukan oleh orang dekat, bahkan ada kasus melibatkan orang tua kandung dan orang tua tiri sebagai tersangka.
BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi
Kurangnya sosialisasi serta pemahaman masyarakat menjadi salah satu alasan kasus ini masih tinggi. Diyakini masih ada kasus di lapangan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Sudah seharusnya hal ini mendapatkan perhatian lebih dari Pemkab Kaur. Karena APH sifatnya hanya melakukan penanganan laporan," imbuhnya.
BACA JUGA:Peredaran Setengah Kg Sabu di Bengkulu Digagalkan, Dikendalikan Bandar Dari Luar
Untuk pencegahan Pemkab Kaur melalui OPD teknis diyakini akan lebih maksimal dibandingkan APH karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Masyarakat harus tahu jika kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun itu adalah tindak pidana.
Pelapor tidak mesti korban atau orang tua namun juga dapat dilakukan oleh tetangga dekat korban atau orang lain.
BACA JUGA:Lapor Pak! JSP Tanjung Aur Rusak Parah
"Kalau ditemukan kasus seperti ini, segera laporkan. Jangan dibiarkan saja, supaya bisa diproses hukum," tegas Kasat.
Sementara tahun 2023 lalu, total kasus PPA di Kabupaten Kaur yang masuk ke Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sebanyak 26 kasus.