“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

DICIDUK: Seorang wanita yang berstatus residivis diringkus polisi karena menjual pil Samcodin secara illegal-GIO/IST Polres BS-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - SS alias Sa (31), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna sepertinya layak dijuluki Ratu Samcodin.

Ia tidak kapok melakukan bisnis penjualan obat batuk yang sering disalahgunakan untuk mendapat sensasi mabuk tersebut.

BACA JUGA:25 Hektar Sawah Tadah Hujan Diusulkan Dapat Pompa Air

Akibatnya, baru bebas dari penjara lantaran penjualan pil Samcodin secara ilegal. Sa sudah kembali diringkus polisi, Rabu (17/4/2024) saat sedang berada di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 64 butir pil Samcodin dan uang tunai Rp140 ribu. Sa kemudian digelandang kemblai ke Mapolres Bengkulu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Menggeliat, Sejumlah Figur Merapat ke Partai Politik

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, aksi Sa terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya ada transaksi jual beli pil Samcodin. Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, informasi tersebut ternyata memang benar. Tidak mau kehilangan momen, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Sa.

Saat disergap polisi, Sa sedang membawa enam tablet pil Samcodin di dompetnya, serta ada uang Rp140 ribu hasil penjualan pil Samcodin kepada pembeli.

BACA JUGA:Petani Kelapa Wajib Tahu, Ini Cara Berantas Ulat yang Serang Tanaman

“Anggota dapat informasi kalau di rumah Sa ini transaksi jual beli obat-obatan jenis pil samcodin. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut memang benar. Sa kemudian disergap dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Sarmadi.

Dikatakan Sarmadi, Sa memang baru keluar dari penjara usai menjalani putusan pengadilan atas kasus serupa.

Setelah menghirup udara bebas, Sa tidak jerah. Ia kembali ke dunia yang telah membawanya ke penjara.

BACA JUGA:Jangan Gagal Lagi! Catat Jadwal Penerimaan PPK dan PPS Pilkada 2024 Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan