radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Temuan kerugian negara pengelolaan Dana Desa (DD) Suban Rp 630 juta, tidak tuntas dikembalikan Kades Suban Neri Nurhayati. Hanya Rp 205 juta yang sudah dikembalikan ke kas desa.
Penyidik Unit Tipikor akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan hal ini karena pengelolaan DD ini diatur langsung penggunaannya oleh Kemendagri.
BACA JUGA:Perbaikan Gedung SMKN 3 Bengkulu Dimulai Bulan Ini
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan konsultasi diperlukan untuk mempertanyakan apakah jika belum tuntas dikembalikan pada waktu 60 hari, bisa dijerat pidana atau tidak.
"Karena baru sepertiganya dikembalikan ke kas desa. Dari total temuan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Seluma. Apakah ini sudah bisa dijerat pidana atau tidak? Makanya perlu kami tanyakan," tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan kasus penyimpangan DD Suban ini belum dinaikkan statusnya ke penyidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Siap-siap Mutasi Eselon II Digelar Akhir Maret
BACA JUGA:Sudah 89 Desa Salurkan BLT DD
Apalagi Kades Suban mulai mengembalikan sebagian temuan kerugian hasil audit ke kas desa. "Jika kemarin tidak dikembalikan, akan langsung kami naikkan ke penyidikan. Jadi bakal dilakukan penetapan tersangka," tegas Kasat Reskrim lagi.
Seperti diketahui, realisasi DD Suban dilaporkan ke Penyidik Polres Seluma karena diduga terjadi penyimpangan. Penyidik kemudian melakukan audit realisasi DD dari tahun 2019, 2020 hingga 2021.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Sebentar Lagi, Adakah Figur Baru di Pilkada Bengkulu Selatan?
Hasilnya didapati temuan kerugian negara yang cukup besar. Mencapai Rp 630 juta. Hal ini lantaran banyaknya ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan realisasi pengerjaan di lapangan. (rwf)