radarselatan.bacakoran.co, MAJE - Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kaur dipastikan rampung hari ini, Kamis (22/2/2024).
Namun dari 434 Tempat Pemungutan Suara (TPS), satu TPS bepotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni di TPS 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.
BACA JUGA:Honda CRV Hantam Carry Futura, Dua Korban Luka Luka
Hal itu terjadi lantaran Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak melampirkan dokumen syarat untuk memilih sebagai mana diamanatkan PKPU. Hal itu membuat suara yang disalurkan dianggap tidak sah.
BACA JUGA:Pembangunan di Kabupaten Seluma Harus Lebih Terencana
Panwascam Maje sudah melayangkan rekomendasi kepada Bawaslu Kaur agar merekomendasikan ke KPU Kaur untuk menggelar PSU di TPS 1 Desa Suka Menanti.
BACA JUGA:ASN Diingatkan Lapor SPT Tahunan
Ketua Panwascam Maje, Rahmad Budiman, mengatakan temuan tim di lapangan mendapati satu orang pemilih atas nama Juni Epan Saputra, mencoblos di TPS 1 dan mendapatkan 5 lembar surat suara. Padahal Juni Epan Saputra terdaftar pada DPK bukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Tipu Calon Bintara, Oknum Polisi Dituntut Penjara 5 Tahun
"Jadi sesuai prosedur, yang tidak masuk DPT wajib melampirkan KK dan juga KTP elektronik. Tapi yang bersangkutan ini KTP tidak ada, hanya memperlihatkan foto bahwa dirinya sudah merekam di Capil, jadi kami rekomendasikan PSU," ujar pria yang akrab dipanggil Budi tersebut melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BI Bedah Buku Bengkulu Hebat
Dijelaskan Budi, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 seharusnya menolak Juni Epan Saputra menyalurkan hak suara jika tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:OPD Diminta Lengkapi Bukti Penggunaan Anggaran Tahun 2023
Artinya suara yang disalurkan dianggap tidak sah untuk semua tingkatan. "Rekomendasinya sudah kami sampaikan soal PSU," tegas Budi.
BACA JUGA:Musim Penghujan Tingkatkan Produksi Pertanian