radarselatan.bacakoran.co – Personel Polres Seluma kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba golangan satu jenis ganja.
Personel Sat Res Narkoba Polres Seluma berhasil mengamankan dua tersangka yakni HS (44) Desa Air Payangan Kecamatan Talo serta yang berprofesi sebagai petani dan AS (23) warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo yang bekerja sebagai sopir.
BACA JUGA:Curi Motor Caleg, Dua Tersangka Diamankan, Sempat Diamuk Massa
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu 24 Januari lalu, sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket ganja kering diduga sisa pakai keduanya.
BACA JUGA:Marak Pencurian Sawit, Gusnan Siapkan Aplikasi Berbasis Maps
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insani membenarkan mengenai kejadian tersebut. "Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka.
BACA JUGA:PERINGATAN KERAS! Jangan Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Racun
Atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya ditangkap di tempat berbeda," tegas Wakapolres Seluma, kemarin.
Wakapolres Seluma mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat terkait permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
BACA JUGA:PKL Menjamur, Sudah Ganggu Arus Lalu Lintas
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni HS. Tersangka HS diamankan di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo. Serta ditemukan satu kantong plastik warna putih, setelah dibuka isinya ganja kering.
BACA JUGA:TERNYATA! Gaji Anggota DPRD Bikin Ngiler, Penyebab Harga Suara Mahal?
Kemudian setelah HS ditangkap, HS memberitahukan kepada personel Sat Resnarkoba Polres Seluma bahwa Ganja tersebut sebelumnya berada di tangan tersangka AS.
BACA JUGA:Pasang Listrik dan Sambungan Rumah PDAM Murah, Ini Syaratnya!