"Pengakuan korban kalau ayah ini atau tersangka sudah melakukan pencabulan sejak korban kelas 1 SMP. Saat ini korban sudah kelas 3, artinya sudah terjadi tiga tahun," sambung Sarmadi.
Polisi masih mengembangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Keterangan tersangka dan korban, serta saksi-saksi akan didalami.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman berat. Apalagi korban adalah orang yang seharusnya mendapatkan perlindungannya. (yoh)
Kategori :