Hasil Visum, Perkuat Dugaan Perbuatan Bejat Ayah Kandung di Kecamatan Sukaraja
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam rangka penyidikan kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka ES (55) warga Kecamatan Sukaraja.
Saat ini unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma sudah melakukan visum et repertum terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Serta merupakan anak kandung dari ES.
BACA JUGA:Tahun Depan Pemda Bengkulu Selatan Bedah 10 Rumah Warga Miskin
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait mengatakan dari hasil visum yang dilakukan.
Hasilnya, memperkuat dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh ES kepada anak kandungnya.
BACA JUGA:Berusia 81 Tahun, Perempuan Asal Korea Selatan Ini Percaya Diri Ikut Kontes Kecantikan
"Untuk korban hasil visumnya sudah keluar, serta hasilnya memperkuat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban," tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, kepada penyidik. Tersangka ES mengaku khilaf atas perbuatannya. Serta menyesali semua perbuatannya.
BACA JUGA:Bisnis “Lendir”, Kakek 74 Tahun di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
"Untuk tersangka mengakui semua perbuatannya, bahkan mengatakan sudah sebanyak 6 kali menggauli anak kandungnya. Namun tersangka mengaku menyesal dan khilaf," tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu diketahui bahwa perbuatan tersangka terakhir kali dilakukan pada 4 Desember lalu.
BACA JUGA:Cuaca Mulai Stabil, Tahun Baru Objek Wisata di kaur Diprediksi Ramai
Tersangka melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi serta korban diancam oleh tersangka. Untuk melayani nafsu bejatnya.
Akibat perbuatannya, ES diduga melanggar perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 76 E.