Teka-teki Ayah Anak yang Dilahirkan Bocah 11 Tahun Terungkap; Bukan Hasil Sang Ayah Tapi Dari Si Kakak Tiri

Kanit PPA Ipda Jelpimon SH, M.KM,-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Teka-teki siapa ayah kandung dari bayi yang sudah berumur 5 bulan yang dilahirkan seorang bocah 11 tahun di Kabupaten Kaur, terungkap sudah.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur berhasil mengungkap identitas anak yang dilahirkan seorang pelajar berusia 11 tahun tersebut.

Hasil tes DNA Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, ternyata bayi berusia lima bulan itu merupakan anak dari kakak tiri korban berinisial T (15). 

BACA JUGA:Bersih, Pedagang Kaki Lima Depan Gedung Pemuda Bongkar Lapak Secara Sadar

Bukan hasil hubungan dengan ayah korban berinisial IS (42) yang sebelumnya sudah mengakui juga pernah berhubungan badan dengan anaknya itu.

“Hasil tes DNA dari pusat laboratorium forensik Mabes Polri sudah kita terima, untuk hasilnya anak yang dilahirkan korban itu anak dari kakak tiri korban dan bukan anak dari ayah korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan SH melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon SH, M.KM, Senin 19 Mei 2025.

Menurut Kanit PPA, tes DNA yang dikeluarkan oleh pusat laboratorium forensik Mabes Polri dengan nomor :R/2561/v/RES.9.5/2025/Puslabfor ini untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang melibatkan ayah dan anak tiri tersebut.

BACA JUGA:Buka Peluang Investasi, Pemkab Bengkulu Selatan Hadiri Diskusi Penawaran Kerja Sama GIF

Juga dari hasil pemeriksaan pelaku T yang kini sudah ditetapkan tersangka mengakui jika sudah melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang merupakan adik tirinya.

“Untuk pelaku T ini juga sudah kami tetapkan tersangka. Tapi tidak kami lakukan penahanan. Mengingat tersangka masih anak di bawah umur dan juga masih sekolah, tapi yang bersangkutan tetap wajib lapor,” terang Kanit.

Ditambahkannya, persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga melahirkan bayi berusia 5 bulan ini dilakukan oleh dua tersangka.

BACA JUGA:Polisi Ingatkan Tak Ada Permainan Harga Gas Elpiji Subsidi

Yakni ayah kandung korban dan kakak tiri korban. Persetubuhan dilakukan berulang kali sejak 2022 hingga 2024 lalu.

Perbuatan keji yang dilakukan sang ayah sejak 2022 itu bearti korban sudah digagahi tersangka sejak korban berusia 8 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan