Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Direncanakan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat 26 Jan 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : sahri senadi

TALO,radarselatan.bacakoran.co - Fakta mengejutkan terungkap dari peristiwa terbakarnya Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma pada 3 Oktober 2023 lalu. Ternyata pembakaran kantor desa tersebut sudah direncanakan.

Fakta ini terungkap dari pengakuan dua tersangka yang sudah diamankan poliosi yakni Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu Kapolres Pantau TPS di Daerah Sulit

Diketahui bahwa keduanya memang sudah meniatkan membakar kantor Desa Muara Danau. Bahkan dari keterangan keduanya, sebelum melancarkan aksinya, keduanya menyiapkan bahan bakar minyak jenis Pertalite untuk membakar kantor Desa Muara Danau pada 3 Oktober tahun 2023 lalu tersebut.

BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG

Kedua tersangka kemarin dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Seluma. Dipimpin oleh Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani, serta didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo serta Kasi Humas AKP Andi Winawan.

BACA JUGA:Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terhasut Dengan Berita Hoaks

"Keduanya sudah merencanakan untuk melakukan pembakaran kantor Desa Muara Danau dengan mempersiapkan pertalite yang sengaja ditampung dari sepeda motor milik Eg di Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo," tegas Wakapolres. 

BACA JUGA:Dongkrak Produksi Beras, Dinas Pertanian Bangun Dam Parit di 5 Lokasi

Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan pada 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau tersangka Eg menyuruh tersangka MH untuk menunggu di teras Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut untuk memantau kondisi di luar lalu.

BACA JUGA:Ketua Peresidium Pemekaran 9 Desa Di Kaur Berpeluang Jabat Pjs

Tersangka Eg masuk ke ruangan Kantor Desa Muara Danau melalui jendela. Kemudian tersangka Eg menyebarkan pertalite dari dalam jerigen ke seluruh bagian ruangan Kantor Desa.

BACA JUGA:Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diminta Samakan Harga TBS

Setelah itu tersangka merobekkan hordeng di dalam ruangan tersebut menggunakan pisau, lalu tersangka keluar untuk membakar hordeng tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian  tersangka melemparkan hordeng yang telah dibakar tersebut ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite. 

BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kabupaten Kaur Berkurang

Kategori :