Dipanggil Polisi, Pemdes Dampingi Warga Tersangka Penyegel Kantor Desa
DAMPINGI: Perangkat Desa Dusun Baru dampingi warga yang diperiksa atas kasus penyegelan kantor desa-DOK/Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Penyidik Polres Seluma kembali memeriksa warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang ditetapkan sebagai tersangka atas penyegelan kantor desa setempat. Dari 7 warga, penyidik baru memanggil dua warga yang ditetapkan tersangka.
Pemdes Dusun Baru sendiri melakukan pendampingan terhadap warganya yang sedang tersandung kasus hukum tersebut.
BACA JUGA:Bupati Kembali Ingatkan, Jangan Takut Berobat Walaupun Tak Punya Biaya
Pjs Kades Dusun Baru Hardiansyah yang juga Sekdes Dusun Baru, mengatakan pendampingan yang dilakukan Pemdes Dusun Baru ini sebagai bentuk perhatian kepada warganya.
"Hari ini ada dua warga Dusun Baru yang ditetapkan sebagai tersangka dipanggil penyidik polisi. Meskipun sudah didampingi oleh penasihat hukum (PH) namun saya selaku Pjs Kades bersama perangkat, hadir untuk memberikan pendampingan," ujar Hardiansyah.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan Godok Perda RPJPD 2025-2045
Selain mendampingi warganya, Pemdes Dusun Baru juga menyerahkan barang bukti berupa alat segel berupa besi dan kunci yang dilas di pintu masuk kantor desa. "Saat ini kami juga menyerahkan barang bukti alat segel yang digunakan oleh warga," ungkap Hardiansyah.
Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Semua tersangka diagendakan untuk diperiksa kembali oleh penyidik Polres Seluma.
BACA JUGA:Ayam Kampung Ketahanan Pangan, Curi Hati Warga Desa Talang Padang
"Hari ini (kemarin) dua orang tersangka kami periksa. Seluruh tersangka nanti akan kami panggil kembali untuk menjalani pemeriksaan," tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu 7 warga ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru.
Penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) UU noomr 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Atau subsider pasal 406 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) UU Hukum Pidana dengan ancaman dia tas 5 tahun.