TAIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap dana kampanye partai politik (Parpol). Bawaslu mengingatkan bahwa dana kampanye Parpol tidak boleh bersumber dari pemerintahan.
BACA JUGA:Seluruh Anggota BPBD Dikumpulkan, Sebabnya?
"Untuk dana kampanye yang kami awasi itu pertama soal rekening dan kegunaan dana. Untuk dana kampanye yang bersumber dari pemerintah itu tidak boleh. Dana kampanya hanya boleh bersumber dari dana pribadi calon, bantuan dana dari badan usaha ataupun perusahaan non pemerintah," tegas Komisioner Bawaslu Seluma Medi Zalega.
BACA JUGA:Tingkatkan Pembangunan, Maksimalkan Lobi Dana Pusat
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 dijelaskan perusahaan dan perorangan boleh menyumbang dana kampanye Parpol namun tetap ada batasan besar maksimal yang boleh disumbangkan. "Sumbangan itu batasan maksimalnya kalau untuk perseorangan Rp 2,5 miliar. Kalau dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 25 miliar," tegas Medy.
BACA JUGA:Bunga Bangkai Kembali Tumbuh di Desa Air Tenam
Menurutnya, tidak hanya berbentuk uang atau dana, bantuan dana kampanye juga bisa berbentuk jasa. Seperti yang dikabarkan sebelumnya Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum. "Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta Pemilu, baik itu Parpol, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye," tegasnya.
BACA JUGA:Nunggak Pajak, Puluhan Kendaraan PNS Diblokir Samsat, TPP Terancam Dibekukan
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum. Serta saat ini seluruh parpol sudah menyampaikannya. (rwf)