RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024, pada Selasa (8/7).
Lima orang tersangka itu adalah mantan Sekwan Provinsi Er, bendahara Da, PPTK RPJ, bendahara pembantu AY, dan RP bendahara pembantu.
BACA JUGA:Kasatpol Ingatkan Jukir Jujur Dalam Menarik Retribusi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2024 berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi, telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap lima tersangka dan menyebabkan kerugian ngara.
"Sementara kerugian diperkirakan mencapai miliaran. Kita masih lakukan pengembangan," kata Ristianti.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat di Dewan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Seleksi Perangkat Desa Nanjungan KDI Bersih Dari KKN, Keponakan Kades Tersingkir
Terdapat 20 orang saksi yang diperiksa sejak siang. Total terdapat 60 saksi yang diperiksa.
"Sudah ada 60 orang saksi kita periksa dalam kasus ini," katanya.
Ristianti mengatakan, meskipun telah menetapkan lima orang tersangka, m tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus ini.
"Kita tunggu pengembangan selanjutnya. Tentu akan kita sampaikan kepada teman - teman," ujar Ristianti.
BACA JUGA:Polemik Lahan Memanas, PT SWK Ingin Rebut Kembali Lahan yang Dikuasai PT Jatropha
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Dalam penggeledahan itu, Kejati menyita sejumlah dokumen. (cia)