Penghasilan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terancam Rasionalisasi

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang pada Tahun Anggaran 2026 mengalami pengurangan Rp 347,93 miliar. 

Rasionalisasi anggaran tahun depan itu, tidak hanya  berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tapi juga penghasilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dukung Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin mengatakan terkait dengan penyesuaian terhadap penghasilan masing-masing anggota DPRD Provinsi Bengkulu, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan.

"Sementata ini kita masih mencari formulasinya. Bagian mana yang harus disesuaikan, tapi yang jelas tak lepas dari tunjangan yang diterima masing-masing anggota dewan," kata Mustarani, Selasa (18/11). 

Mustarani mengatakan, secara kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu sudah mengambil langkah efisiensi, yang merupakan imbas dari pengurangan TKD. Plafonnya sudah diserahkan ke TAPD. 

BACA JUGA:Momen HUT Ke-57 Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Selatan Mantapkan Komitmen Bantu Rakyat

"Dalam efisiensi ini, beberapa penyesuaian sudah kita lakukan terhadap sejumlah kegiatan di lembaga DPRD ini," ujarnya. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, selama pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2026, Pemprov Bengkulu melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran itu diantaranya dengan merasionalisasi sejumlah kegiatan. Termasuk juga terhadap TPP para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Untuk rasionalisasi pada TPP persentase setiap pejabat eselon berbeda. Misal eselon II rasionalisasi TPP-nya sebesar 50 persen, eselon III lebih rendah lagi, dan begitu juga dengan eselon IV," kata Usin. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Resmi Dimulai, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Siap Tindak Pelanggar

Menurut Usin, rasionalisasi ini harus dilakukan mengingat pengurangan dana TKD dari pemerintah pusat TA 2026 pada Pemprov Bengkulu yang mencapai Rp 347,93 miliar, sehingga berimbas terhadap Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). 

"Dimana besaran tunjangan, baik terhadap ASN ataupun kita selaku legislatif sangat tergantung dengan KKD," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan