radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Perempuan kembali mendapat keistimewaan dalam berpolitik di Indonesia. KPU RI mengutamakan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam ketentuan penggantian antarwaktu (PAW) sebagaimana dituangkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai PAW anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan aturan baru ini, caleg perempuan akan diutamakan jika terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 19 ayat (3).
BACA JUGA:Dewan Dukung Program Bupati Rifai Tajudin, Kepentingan Rakyat Harus Diprioritaskan
Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, menjelaskan, beleid baru itu pada intinya mengatur bahwa caleg perempuan akan diutamakan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
“Prinsipnya kami akan mengedepankan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika perolehan suaranya sama persis sampai dengan tingkat TPS.
Apabila calon anggota pengganti itu perempuan dan tidak memenuhi syarat, baru kami kembalikan kepada yang laki-laki,” katanya saat uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU RI, di Jakarta.
BACA JUGA:BMA Provinsi Bengkulu Dukung Rencana Renovasi Balai Semarak
Pasal 10 ayat (2) huruf a mengatur bahwa 'Jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu'.
“Ini dengan asumsi persebarannya (persebaran perolehan suara, red.) masih sama sampai dengan tingkat TPS, maka kami mengambil kebijakan perempuan yang dijadikan anggota dewan,” ujar Idham.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) huruf b mengatur bahwa jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon pengganti antarwaktu anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPR.
BACA JUGA:SILPA APBD Provinsi Bengkulu 2024 Rp60 Miliar Untuk Program Bantu Rakyat
"Jika keduanya atau calon tersebut sama-sama perempuan, maka kembali ke nomor urut, sesuai dengan kebijakan internal partai politik,” tutur Idham.
Lebih lanjut Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR berjenis kelamin perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas.
“Ini jika calon penggantinya ada dua yakni laki-laki [dan] perempuan, dan perolehan suaranya sama sampai dengan tingkat TPS, maka ketika perempuan tidak memenuhi syarat lagi, misalnya bisa jadi calon anggota DPR tersebut sudah menjadi pejabat negara, maka kami akan pilih yang laki-laki,” jelas Idham.
BACA JUGA:Desa Muara Jaya Prioritaskan Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan