Perempaun Dapat Keistimewaan, Dalam Rancangan PKPU Diutamakan Jika Terjadi PAW

Rabu 25 Jun 2025 - 18:03 WIB
Editor : Sahri Senadi

Adapun Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur ketentuan yang sama untuk PAW anggota DPRD provinsi, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) untuk DPRD kabupaten/kota, sementara Pasal 19 ayat (3) untuk DPD.

PKPU terbaru ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam tahap uji publik. KPU akan mengundangkan PKPU dimaksud dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap 5 Raperda Kembali Batal

“Kami juga akan menyampaikan secara tertulis rancangan PKPU PAW ini kepada legal drafter (pembentuk undang-undang, red.), dalam hal ini DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, juga kami akan sampaikan kepada Bawaslu dan DKPP,” kata Idham. (**)

Kategori :