PKPU Terbit, Juli: Gusnan Maju Pilkada Bengkulu Selatan

Sekretaris DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 1 Juli 2024 menjawab pertanyaan apakah Gusnan Mulyadi masih bisa maju sebagai calon bupati di pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P menegaskan, Gusnan Mulyadi akan maju di pilkada Bengkulu Selatan 27 November mendatang. Sebab tidak ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024. 

BACA JUGA:Punya 4 Kursi, Pekan Depan Golkar Keluarkan Rekomendasi

“Sudah pas dan sudah sesuai PKPU itu, pak Gusnan Mulyadi dipastikan akan maju di pilkada Bengkulu Selatan. Tidak ada kendala dalam persyaratan, semuanya memenuhi sesuai peraturan pencalonan,” kata Juli.

Dikatakan Juli, berdasarkan penjelasan pasal 19 huruf c yang menyebutkan masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

BACA JUGA:Terkait Masa Jabatan Rohidin, KPU Akan Konsultasi Ke Mendagri

“Yang dimaksud menjabat definitif tentu yang sudah resmi dilantik menjadi bupati bukan Plt ataupun Plh. Sementara yang dimaksud penjabat itu adalah orang yang di SK-kan langsung Kementerian Dalam Negeri, misalnya saat ini seperti Penjabat Wali Kota Bengkulu dan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah,” terang mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Jumlah TPS Daerah Sulit di Kaur Berkurang

Nah, berdasarkan tafsiran dan penjelasan pasal 19 huruf c itu, Juli mengatakan kalau masa jabatan Gusnan Mulyadi saat dilantik secara resmi menjadi Bupati Bengkulu Selatan masa bakti 2016 - 2021 belum sampai 2 setengah tahun atau tidak dihitung satu periode sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 huruf b poin 2 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

BACA JUGA:Nama Kaesang Disebut Akan Maju di Pilkada Jakarta, Ini Kata Jokowi

“Saya kurang ingat secara pasti tanggal pelantikan pak Gusnan Mulyadi sebagai Bupati sisa masa bakti 2016-2021. Tapi dipastikan itu kurang dari dua setengah tahun, belum dihitung satu periode,” jelas Juli.

Menunggu Juknis

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi mengaku belum bisa menjelasan secara detail terkait PKPU pencalonan peserta pilkada. Bahkan ia menyebut bukan ranah mereka untuk menjelaskan apakah Gusnan Mulyadi bisa maju pilkada Bengkulu Selatan atau tidak pasca PKPU Nomor 8 tahun 2024 terbit.

BACA JUGA:PKPU Nomor 8 Terbit, Lalu Bagaimana Nasib Rohidin, Masih Bisa Mencalon?

Tag
Share