Pemprov Bengkulu Pastikan Telah Menindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan rekomendasi dari Ombudsman Bengkulu terkait kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Kota Bengkulu telah ditindaklanjuti.

Sejumlah rekomendasi itu adalah agar Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tingkat SMA, berdasarkan temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat, Lembaga Pengawas Eksternal, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

BACA JUGA:Pemprov Berupaya Tekan Belanja Pegawai, Realisasi Sudah 41 Persen Dari APBD

Melakukan evaluasi kinerja terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berdasarkan temuan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu berupa adanya maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Lima Dapur MBG di Seluma Belum Miliki Sertifikat SLHS

Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memberikan hukuman disiplin/sanksi kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB dan Operator SPMB SMA Negeri 5 Kota Bengkulu berdasarkan temuan Ombudsman melalui mekanisme penegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Pengendara Tidak Merokok Saat di Jalan Raya

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, kepala sekolah sudah diberhentikan, begitu juga operator.

"Evaluasi sudah dijalankan, termasuk Dikbud-nya sendiri dievaluasi, terhadap kinerja pelaksanaan SPMB ini," kata Herwan, Senin (6/10).

BACA JUGA:Pantai Panjang Jadi Daya Tarik Pengunjung Datang ke Bengkulu

Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Anastasya Pase mengatakan, terkait kisruh SMA 5 Kota Bengkulu, Gubernur Bengkulu telah menginstruksikan agar mendistribusikan seluruh siswa ke sekolah  terdekat sehingga anak - anak tetap mendapatkan hak pendidikan.

"Terkait ketidakpuasan kami tidak bisa mengakomodir kalau itu tidak sesuai aturan hukum," kata Ana. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan