Tak Terima 3 Terdakwa Korupsi RSHD Manna Hanya Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kamis 08 May 2025 - 19:41 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

Tapi dalam putusan majelis hakim, kedua terdakwa juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier satu bulan kurungan. 

Keduanya tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti karena uang pengganti sudah dibayarkan sebelum tuntutan dibacakan JPU.

“Dengan adanya upaya banding ini, tentu kami ingin agar ketiga terdakwa dihukum lebih setimpal atas perbuatan yang sudah dilakukan,” ujar Andi.

BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur Dialokasikan Merata di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Atasi Gangguan Arus Lalu Lintas, Bersihkan Pohon Tumbang Di Jalan

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa. Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti. 

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. 

Dua terdakwa, Vina Fitriani dan Yuniarti, telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi keduanya dalam persidangan. (yoh) 

Kategori :