radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Jaksa tidak terima tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum RSHD Manna Kabupaten Bengkulu Selatan hanya divonis penjara satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut.
“Kami lakukan banding atas putusan perkara tiga terdakwa tindak pidana korupsi di RSHD Manna. Berkas banding sudah kami kirim,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.
BACA JUGA:Hakim PN Tais Kuatkan Dakwaan JPU, Tolak Praperadilan Murman Effendi
BACA JUGA:Pilkada, Momok Bagi ASN!
Alasan utama jaksa melakukan banding adalah karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Deby Utomo dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidier 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta subsidier 1 tahun penjara.
Sedangkan putusan majelis hakim memvonis terdakwa Deby Utomo dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidier satu bulan penjara.
BACA JUGA:Cabuli Adik Teman Sendiri, Pria di Kaur Diamuk Massa dan Dijebloskan Ke Sel
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Petir, Akademisi Sarankan Pemasangan SPD
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta, tidak uang pengganti tidak dibayar maka harta benda akan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Sedangkan Yuniarti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp108 juta subsidier 1 tahun penjara.
Dan terdakwa Vina Fitriani juga dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Ops Pekat Nala, 1.620 Barang Bukti Berhasil Disita Polda Bengkulu
BACA JUGA:Kembali Dimulai, MBG Akan Dilaksanakan Merata di Bengkulu