BKN Tak Bisa Terbitkan Pertimbangan Teknis PPPK Paruh Waktu, Kecuali....

Jumat 25 Apr 2025 - 13:30 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Sahri

BACA JUGA:Pemkab Kaur Belum Usulkan Pengangkatan PPPK Tahap 1 ke BKN

BACA JUGA:Honorer R2/R3 Desak Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu

4. Rincian tersebut mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. Setelah penetapan, PPK harus mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

6. Kepala BKN kemudian menetapkan nomor identitas pegawai, yang diteruskan ke instansi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

7. PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai regulasi.

Kategori :