RadarSelatan.bacakoran.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mendorong instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa BKN tidak bisa menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan resmi dari instansi terkait.
Menurut Prof. Zudan, Pengusulan itu harus cepat dilakukan oleh Pemerintah Daerah karena tahun 2025 adalah batas penataan ASN dari kalangan tenaga honorer.
BACA JUGA:Wow…! Diduga Palsukan Dokumen, 15 Calon PPPK Provinsi Bengkulu Dinyatakan TMS
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa di Seluma yang Lulus PPPK Diminta Mundur Dari Jabatan
Nantinya, pemerintah akan lebih fokus merekrut lulusan baru (fresh graduate), sehingga kesempatan bagi honorer semakin terbatas.
"Usulan pengangkatan PPPK harus segera disusun oleh Instansi pusat maupun daerah. Tanpa usulan, BKN tidak bisa memproses Pertek-nya," kata Prof. Zudan pada Kamis (24/4).
Skema PPPK paruh waktu ini disiapkan untuk honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta mereka yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi.
BACA JUGA:PPPK dan CPNS di Bengkulu Selatan Harap Bersabar, Penerbitan SK Masih Berproses
BACA JUGA:Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak? Ini Penyebabnya
Usai pengangkatan PPPK tahap satu yang NIP-nya mencapai kisaran satu juta orang, baru pengangkatan PPPK Paruh waktu yang dijadwalkan setelah buolan Oktober 2025.
Prof. Zudan juga menegaskan pentingnya pemerintah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi dan belum resmi diangkat menjadi ASN.
Ia mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang menjamin hak-hak honorer selama masa transisi.
BACA JUGA:Inspektorat Periksa 12 Orang Tenaga Honorer Lulus PPPK di Dinkes
BACA JUGA:Kabar Baik Untuk Calon PPPK Kaur, Usulan Pengangkatan Sudah Disampaikan ke BKN
Selain usulan pengngkatan PPPK paruh waktu Kepala BKN juga menegaskan agar tidak ada pemecatan honorer oleh PPK sebelum pengangkatan resmi mereka sebagai PPPK.
"Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyesuaian CASN 2024 ini," ujarnya.
Aturan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum kelima, yang berbunyi bahwa skema ini diperuntukkan bagi honorer database BKN yang:
BACA JUGA:Ratusan Ribu CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 Segera Diangkat
BACA JUGA:Seleksi PPPK Gelombang II, 616 Peserta Siap Ikuti Tes, Ini Jadwalnya
1. Sudah mengikuti Tes CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus; atau
2. Sudah melakukan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak ada formasi.
Mekanisme pengusulan dan pengangkatan diatur lebih lanjut dalam diktum ketujuh, antara lain:
1. PPK harus mengusulkan jumlah rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke MenPANRB.
2. Usulan wajib mencakup seluruh honorer sesuai ketentuan.
3. MenPANRB yang akan menetapkan rincian kebutuhan per instansi.