KPU Bengkulu Selatan Evaluasi PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU Pilkada

Senin 10 Mar 2025 - 17:57 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - KPU Bengkulu Selatan mengevaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS untuk ditugaskan lagi pada tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati-wakil bupati.

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan PPK, PPS dan KPPS masih layak diaktifkan kembali dan siap bertugas dalam pelaksanaan PSU.

BACA JUGA:Maaf, Pemilih Ini Tak Bisa Memilih di PSU Bengkulu Selatan

“Untuk PSU ini, kami tidak merekrut PPK, PPS, dan KPPS, hanya melakukan evaluasi terhadap PPK, PPS, dan KPPS yang bertugas di pilkada tahun 2024 lalu,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, M.Pd.

BACA JUGA:SAH! Suryatati Gantikan Gusnan Mulyadi di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Evaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS akan dilakukan KPU Bengkulu Selatan sejak tanggal 10 Maret sampai 16 Maret 2025. Evaluasi tersebut meliputi tiga item, yakni pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, kesesuaian penggunaan anggaran, dan koordinasi pada tiap tingkatan.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Siap Berjuang Kembali di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

“Pelaksanaan evaluasi kinerja ini dilakukan secara proposional. Ketentuannya untuk evaluasi PPK dan PPS, penilaian KPU 60 persen, peniliauan kumulatif PPK/PPS 20 persen, dan penilaian perwakilan sekretariat PPK/PPS 20 persen. Bagi KPPS, penilaian KPU atau PPS 60 persen, penilaian kumulatif PPK/PPS 40 persen,” jelas Mafahir.

Hasil evaluasi kinerja yang mendapat poin atau penilaian 2,51-5,00  maka PPK, PPS, dan KPPS diangkat kembali untuk bertugas di PSU. Sedangkan yang mendapat poin 0,00-2,50 tidak direkomendasikan diangkat kembali, posisinya akan digantikan melalui proses pergantian antar waktu (PAW) peserta seleksi sebelumnya.

BACA JUGA:SAH! PSU Bengkulu Selatan Digelar Sabtu 19 April 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

PPK, PPS, dan KPPS hanya akan diaktifkan selama satu bulan. Artinya dalam proses PSU ini, mereka hanya menerima gaji untuk jatah satu bulan. Gaji yang diterima sama seperti gaji yang sebelumnya. (yoh)

Kategori :