Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak ini.
"BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB," demikian bunyi penjelasan dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. (**)
Tags : #pajak kendaraan bermotor
#pajak
#biaya bbnkb
#biaya balik nama kendaraan
#bea balik nama kendaraan bermotor
#bbnkb
Kategori :
Terkait
Rabu 05 Mar 2025 - 09:28 WIB
Pajak Tahunan Toyota Rush 2025, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Selasa 04 Mar 2025 - 09:15 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini 4 Komponen Pajak yang Tetap Harus Dibayar
Senin 17 Feb 2025 - 09:12 WIB
PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Jasa dan Barang Mewah! Begini Cara Menghitung dan Dasar Hukumnya
Sabtu 15 Feb 2025 - 18:00 WIB
Seluma Terima Angaran Rp 472 juta Opsen PKB dan BBNKB
Sabtu 01 Feb 2025 - 18:00 WIB
Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma
Terpopuler
Kamis 06 Mar 2025 - 18:20 WIB
Gerak Cepat, Bupati Konsultasikan Soal Utang Daerah, Defisit Anggaran dan Mutasi ke Kemendagri
Kamis 06 Mar 2025 - 15:28 WIB
Mantan Bupati Seluma Daftar Penjaringan Calon Bupati Pengganti Gusnan
Kamis 06 Mar 2025 - 19:29 WIB
Daerah Sedang Miskin, HUT ke-76 Bengkulu Selatan Tanpa Rangkaian Kegiatan
Kamis 06 Mar 2025 - 19:37 WIB
Merasa Terpanggil, Erwin Octavian Bakal Ramaikan Pilkada Bengkulu Selatan
Kamis 06 Mar 2025 - 19:34 WIB
Ini Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Yang Ditetapkan KPU
Terkini
Kamis 06 Mar 2025 - 19:44 WIB
Kasus DBD Di Bengkulu Meningkat
Kamis 06 Mar 2025 - 19:42 WIB
Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Dimulai April
Kamis 06 Mar 2025 - 19:40 WIB
Jangan Ada Lagi Siswa Tidak Bisa Ikut Ujian
Kamis 06 Mar 2025 - 19:40 WIB
Staf dan Pejabat Dinsos Bengkulu Selatan Lakukan Penandatanganan Komitmen Perjanjian Kinerja
Kamis 06 Mar 2025 - 19:38 WIB