Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini 4 Komponen Pajak yang Tetap Harus Dibayar

Selasa 04 Mar 2025 - 09:15 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak ini.

"BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB," demikian bunyi penjelasan dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. (**)

Kategori :