Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini 4 Komponen Pajak yang Tetap Harus Dibayar

Selasa 04 Mar 2025 - 09:15 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Bea balik nama kendaraan bekas kini telah dihapus. Tetapi, ada empat komponen pajak yang tetap wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Proses balik nama kendaraan bekas kini semakin mudah dengan dihapuskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II).

Keputusan ini tentu menguntungkan bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas.

BACA JUGA:Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

BACA JUGA:Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya

Meskipun demikian, bukan berarti balik nama kendaraan menjadi sepenuhnya gratis, karena masih terdapat empat komponen pajak yang tetap harus dibayarkan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Jakarta, berikut adalah empat komponen pajak yang tetap berlaku:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

3. Biaya Administrasi STNK

4. Biaya Administrasi TNKB

BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

BACA JUGA:Daerah Bakal Terima Opsen PKB dan BBNKB Setiap Hari

Besaran PKB akan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

Sementara itu, biaya SWDKLLJ juga bervariasi tergantung golongan kendaraan, dengan tarif tertinggi mencapai Rp 163 ribu.

Biaya penerbitan STNK berbeda untuk setiap jenis kendaraan, yaitu Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, biaya administrasi TNKB ditetapkan sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Cara Lapor Jual Mobil Bekas untuk Hindari Pajak Progresif! Bisa Online atau ke Samsat 

BACA JUGA:Opsen Pajak Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 7 Mei

"BBNKB kendaraan seken atau kendaraan bekas ini tidak termasuk objek pajak lagi, Artinya tidak perlu dibayarkan. Ini tentu lebih menguntungkan karena pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya lainnya," demikian pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yaitu tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Dewan Minta Pajak Hiburan, Hotel, dan Restoran Harus Dimaksimalkan

BACA JUGA:Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Kategori :