Bupati Seluma Pejabat Pertama yang Aktivasi Sistem Coretax Perpajakan

KUNJUNGAN: Bupati Seluma Teddy Rahman saat menerima kunjungan perwakilan dari DJP provinsi Bengkulu-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Bupati Seluma Teddy Rahman menjadi pejabat pertama di Kabupaten Seluma yang melakukan aktivasi akun coretax perpajakan.

Yakni platform sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Platform ini dirancang untuk memfasilitasi pelaporan pajak secara online, membuatnya lebih mudah dan efisien bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. 

BACA JUGA:Seluma Dapat Bantuan 8 Unit Roll Kontainer Sampah

Aktivasi dilakukan oleh Bupati Seluma Teddy Rahman saat menerima kunjungan dari jajaran DJP Provinsi Bengkulu, bertempat di Ruang Kerja Bupati Seluma, pada Selasa (28/10). 

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu II, Agus Pramono, beserta jajaran.

Dalam rangka memperkuat sinergi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait peningkatan kepatuhan pajak dan implementasi sistem Coretax  sistem digital terpadu yang menjadi bagian dari transformasi perpajakan nasional.

BACA JUGA:Dukung Penataan Pantai Pasar Bawah, Komisi II DPRD Dorong Wisata Lebih Maju

Bupati Seluma Teddy Rahman juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI di wilayah Kabupaten Seluma untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax masing-masing.

"Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Dengan adanya sistem Coretax, semuanya jadi lebih mudah, transparan, dan modern. Saya mengajak seluruh ASN, Polri, dan TNI untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi sistem perpajakan nasional," ujar Bupati Teddy.

BACA JUGA: Honda PCX 160 2026! Skuter Premium yang Menggabungkan Gaya, Kenyamanan, dan Performa Dalam Satu Paket Elegan

Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai kegiatan seperti, Pelaporan SPT, Pembayaran pajak, Pengajuan permohonan, Pemeriksaan dan pengawasan.

Coretax bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi beban administrasi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan