Mantan Kadis Perindagkop Kaur Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Senin 24 Feb 2025 - 20:05 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Enam dari tujuh terdakwa itu divonis penjara dengan hukuman yang sama yakni selama dua tahun empat bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan satu terdakwa lagi dihukum lebih rendah. Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Helmi Hasan Wacanakan Program Retret di Daerah

Hukuman majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Kaur yang menuntut hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara. 

Pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH, ini digelar, Senin (24/2/2025).

"Secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim. 

Para terdakwa itu adalah mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur, Agusman Efendi.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Divonis Dua Tahun Dua Bulan Penjara

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp181 juta. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke Kejari Kaur sehingga terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti.

Lalu Pandariadmo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp80 juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke Kejari Kaur. 

Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, diwajibkan membayar uang pengganti Rp35 juta. Terdakwa sudah menitipkan Rp17 juta kepada Kejari Kaur sehingga ada sisa Rp 18juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta bendanya akan disita dan jika tidak ada maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

BACA JUGA:Demo Mahasiswa Indonesia Gelap Ricuh, Sampaikan 9 Poin Tuntutan

Terdakwa lainnnya Soudarmadi Agus Cik selaku peminjam perusahaan CV SYB diwajibkan membayar uang pengganti Rp606 juta.

Terdakwa telah menitipkan Rp165 juta kepada Kejati Kaur sehingga ada sisa Rp441 juta dengan ketentuan akan disita harta bendanya.

Kategori :